Astaghfirullah Modal Kegantengan Dia Berhasil Tiduri 10 Janda Tipu Ratusan Juta

Dia bermodalkan wajah ganteng dan tubuh atletis, pria asal Simpang, Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini mampu memperdaya sejumlah janda di Semarang, Jawa Tengah. Mengaku bekerja di sebuah perusahaan oli terkemuka, pria bernama Yandi, 28 tahun ini berhasil menggondol uang hingga ratusan juta, ia juga sempat meniduri mereka.

Astaghfirullah Modal Kegantengan Dia Berhasil Tiduri 10 Janda Tipu Ratusan Juta

Janda yang berhasil dia perdaya berjumlah 10 orang, para korban semuanya berstatus janda, bahkan satu korban diantaranya berprofesi sebagai bidan. Dalam menjalankan aksinya, Yandi menggaet perempuan melalui aplikasi kencan berupa Tantan.

Jika korban berhasil diperdaya, pelaku memeras harta korban hingga menyetubuhi para korban. Pelaku menyasar perempuan di Kota Semarang, incaran janda yang sudah mapan. Dalam beraksi menggunakan beragam nama samaran di antaranya Reski, Ferizal, Helski, Roni, Jayadi dan lainnya.

Setelah mendapatkan sasaran di aplikasi Tantan, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Bermodal mobil rental dan mengaku bekerja di Perusahaan Oli Shell Helix Semarang dia lantas meluncurkan rayuan maut untuk memperdaya para korban.

Pelaku juga mengaku singel dan belum menikah, setelah dekat dengan para korban, pelaku lalu meminjam sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai modal usaha. Tak hanya meminta uang ke korban, pelaku juga terus mengajak korban berhubungan badan.

Jika korban menolak, pelaku mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban. Tapi setelah uang diberikan oleh para korban sekaligus telah menuruti keinginan tersangka pelaku ini kabur melarikan diri.

Korban yang melapor ada lima orang dengan total kerugian Rp 179 juta. Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan warga Kecamatan Tembalang dengan kerugian Rp 83 juta. Korban lainnya alami kerugian dari Rp 42 juta, Rp 22 juta, Rp 27,8 juta dan Rp 4,3 juta.

Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan, petualangan pelaku dalam memperdaya perempuan berakhir setelah pihak kepolisian menangkapnya di kamar kos Jalan Dr. Sutomo, di Kota Semarang.

Pelaku mengaku, hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati perempuan incarannya. Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

🔥 Sebar iklan massal murah ke 1.000 website iklan massal kami di internet. Tingkatkan jangkauan bisnis tanpa harus mengeluarkan biaya promosi yang tinggi. Pelajari selengkapnya tentang jasa 👉 sebar iklan massal murah ini!

🔥 Mau iklan Anda tersebar ke 50 situs iklan, hanya 50.000 ribu rupiah saja tampil selamanya? 👉 Hubungi Kami !!! sekarang.


Sebar Iklan Massal Murah