
Perbuatan bejat kedua orang tersebut dilakukan di rumah Heri yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Awal mula kejadian pelaku ini menghadang korban yang saat itu sedang berboncengan dengan temannya.
Di jalan, teman korban disuruh pulang dan korban dibawa pelaku, pelaku Mingan ini kemudian membawa korban ke rumah Heri. Di rumah tersebut, baik Mingan dan Heri, secara bergantian menyetubuhi korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban terus melawan tapi tak berdaya dengan paksaan para pelaku.
Sempat ada pemaksaan kepada korban, dan saat ini salah satu pelaku masih dalam pencarian. Keduanya diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Mingan ini mengaku tidak mengenal korban. Hanya, sempat bertemu di rumah kos temannya.