
"Kalau rekan-rekannya minta adegan hubungan badan direkam video, SS meminta tambahan Rp 25 ribu lagi, pelaku kami tangkap, karena menjual istrinya untuk disetubuhi kawan-kawannya," kata Kapolres Pasuruan Kota Ajun Komisaris besar Dony Alexander.
Dony mengatakan, polisi langsung cepat bergerak menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari istri tersangka alias korban. Aksi ini dilakukan pelaku sejak tahun lalu dan baru terungkap saat ini.
Berdasarkan keterangan F kepada polisi, korban mengaku tidak berani melawan suaminya karena takut dan diancam. F terpaksa melayani 4 rekan sekerja sang suami meski sudah mengakui lemas tak berdaya, saking takutnya dia kepada SS.
Selain menangkap suami korban, polisi juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H, 36 tahun dan R, 34 tahun, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Begitupun B, 22 tahun, warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR, 28 tahun, asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan juga dibekuk oleh aparat.
"Pelaku kami jerat pasal berlapis. Di antaranya UU KDRT karena ada unsur kekerasan, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena memproduksi video asusila," kata Dony.

Bersponsor
👉 Penerbit Content Placement Indonesia
👉 Artikel Kami Terbitkan Harga Terjangkau
👉 Jasa Content Placement
👉 Pasang Backlink Blogroll Premium
👉 Content Placement 50 Jaringan Backlink
👉 Jadi Agen Hanya 100 Ribu Selamanya
👉 Laptop Gaming Terbaik
Demikian artikel tentang Astaghfirullah Istri Sudah Lemas Minta Ampun, Suami Paksa Layani 4 Teman ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Astaghfirullah Istri Sudah Lemas Minta Ampun, Suami Paksa Layani 4 Teman ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.