Iklan Tayang Selamanya
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Bengkulu ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
setidaknya satu iklan mu harus ada di jaringan iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha mu, posting iklan di sini murah biaya nya
🎁 Promo DISKON hari ini sebar iklan massal murah ke 1.050 web!

thumbnail

Astaghfirullah Istri Sudah Lemas Minta Ampun, Suami Paksa Layani 4 Teman

Lelaki berusia 28 tahun berinisial SS, warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibekuk polisi karena tega menjajakan istri sendiri ke banyak rekan-rekan sekerja. SS menjual sang istri berinisial F, 23 tahun kepada teman-temannya seharga Rp 25 ribu saja.

Astaghfirullah Istri Sudah Lemas Minta Ampun, Suami Paksa Layani 4 Teman

"Kalau rekan-rekannya minta adegan hubungan badan direkam video, SS meminta tambahan Rp 25 ribu lagi, pelaku kami tangkap, karena menjual istrinya untuk disetubuhi kawan-kawannya," kata Kapolres Pasuruan Kota Ajun Komisaris besar Dony Alexander.

Dony mengatakan, polisi langsung cepat bergerak menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari istri tersangka alias korban. Aksi ini dilakukan pelaku sejak tahun lalu dan baru terungkap saat ini.

Berdasarkan keterangan F kepada polisi, korban mengaku tidak berani melawan suaminya karena takut dan diancam. F terpaksa melayani 4 rekan sekerja sang suami meski sudah mengakui lemas tak berdaya, saking takutnya dia kepada SS.

Selain menangkap suami korban, polisi juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H, 36 tahun dan R, 34 tahun, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Begitupun B, 22 tahun, warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR, 28 tahun, asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan juga dibekuk oleh aparat.

"Pelaku kami jerat pasal berlapis. Di antaranya UU KDRT karena ada unsur kekerasan, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena memproduksi video asusila," kata Dony.
Belum berminat? tak apa 😊 bantu kami dengan membagikan link ini ke teman, siapa tahu, justru mereka sedang mencari ini!
Posting Iklan 50 Situs