
“Setelah diterima laporan beberapa korban, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV masjid. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka telah mencabuli 16 orang anak,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Rivai saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar.
Kepada polisi, KA mengaku berbuat cabul istrinya tidak mampu lagi memenuhi hasrat birahinya. Agar korbannya mau dicabuli, KA mengajak mereka bermain dekat rumah ibadah dan mengiming-imingi sejumlah uang.
“Korban diiming-imingi uang Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Selain itu juga, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Rivai, kakek si tersangka ini akan terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Demikian artikel tentang Astaghfirullah Kakek 65 Tahun Cabuli Anak Di Dalam Masjid, Kakek Apa ini? ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Astaghfirullah Kakek 65 Tahun Cabuli Anak Di Dalam Masjid, Kakek Apa ini? ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.