Iklan Tayang Selamanya
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Bengkulu ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
setidaknya satu iklan mu harus ada di jaringan iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha mu, posting iklan di sini murah biaya nya
🎁 Promo DISKON hari ini sebar iklan massal murah ke 1.050 web!

thumbnail

Astaghfirullah Karena Kesal Tak Bisa Hubungan, Pria ini Bunuh PSK Di Kamar

Tim Gabungan dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Tekab Polsek Kalianda berhasil menangkap seorang pria berinisial RS, 25 tahun, atas kasus pembunuhan seorang wanita yang berprofesi sebagai PSK.



PSK yang diketahui bernama Noni Apriani, 32 tahun, alias Sherly pertama kali ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar kontrakan di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan. Ia ditemukan dengan kondisi penuh luka tusuk di bagian tubuhnya.

RS berhasil diamankan petugas pada Sabtu malam di tempat persembunyiannya, di desa Adirejo, Jabung Lampung Timur.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, adapun motif RS membunuh Sherly dikarekan kesal hubungan badan tak dilanjutkan.

Sherly menolak untuk melanjutkan hubungan badan tersebut dan mengusir RS dari kamarnya, padahal sebelumnya keduanya telah membuat janji melalui open BO.

Kesal dengan hal tersebut, RS tersulut emosi dan langsung menikam Sherly dari belakang dengan memakai pisau dapur.

Bahkan, setelah melakukan pembunuhan tersebut RS kabur dan membawa sejumlah barang berharga milik Sherly, seperti dua ponsel dan sepeda motor.

"Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri", kata Pandra.

Atas perbuatanya, kini RS dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Belum berminat? tak apa 😊 bantu kami dengan membagikan link ini ke teman, siapa tahu, justru mereka sedang mencari ini!
Posting Iklan 50 Situs