
Seorang Siswi SMP yang masih duduk di kelas 2 digauli oleh oknum dosen di Balikpapan di sebuah hotel. Pelaku melancarkan aksinya dengan memberi janji manis pada korban. Oknum dosen tersebut mengiming-imingi korban kerja di gerai hand sanitizer miliknya.
Oknum dosen perguruan tinggi swasta di Balikpapan, AL, 44 tahun, nekat mencabuli bocah umur 14 tahun. Korban yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini masih duduk di kelas 2 SMP.
Pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 09.30 di halaman kantor kerjanya. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban membuat laporan ke Polres PPU. Pelaku dan korban ternyata berkenalan di media sosial.
Perkenalan AL dan korban pun berlanjut. Keduanya lalu sepakat bertemu. AL menjemput korban di sekitar sekolahnya di Kecamatan Babulu, dengan mengendarai motor, korban dibawa pergi melewati Pelabuhan Klotok.
Sesampainya di Balikpapan, AL dan korban pergi ke salah satu hotel. Keduanya lalu check in di hotel tersebut. Diduga korban disetubuhi di lokasi itu. Untuk melancarkan aksinya, oknum dosen tersebut memberi janji manis akan mempekerjakan korban.
Korban diiming-imingi bekerja di gerai hand sanitizer milik pelaku. Sementara itu, pihak keluarga menduga korban didoktrin oleh pelaku. Hal ini membuat korban tak melakukan penolakan. Paman korban, SA 45 tahun mengatakan, korban diminta membawa baju ganti dan ponsel beserta boksnya.
Ponsel tersebut lalu diserahkan kepada AL. Pelaku lalu menjual ponsel korban. SIM card milik korban dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU. Pelaku yang berhasil ditangkap kini ditahan di Polres Penajam Paser Utara.
Setelah ditahan, AL kini menggandeng dua pengacara. Satu pengacara pelaku menyebut, kliennya perlu diperiksa kejiwaannya. Menurutnya, psikis pelaku kini berubah-ubah.
"Kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami. Mengingat psikisnya agak berubah-ubah," kata Agus Wijayanto pengacara pelaku. Menurut Agus, ada hal yang kurang tepat jika AL sampai tersandung kasus tersebut.
Mengingat pelaku dinilai kerap terlibat dalam aksi sosial. "Tapi melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yg kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas kondisi psikisnya bagaimana,” katanya.
Pelaku kini disangkakan pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36, diancam hukuman 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Demikian artikel tentang Astaghfirullah Seorang Dosen Tua Bujuk Rayu Siswi SMP Untuk Cek in Di Hotel ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Astaghfirullah Seorang Dosen Tua Bujuk Rayu Siswi SMP Untuk Cek in Di Hotel ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.