
Untuk videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Dwi Purwanto.
Dwi mengatakan, ada 5 video porno yang sudah dibuat. “Kami menemukan di ponsel pelaku sebanyak 2 video, sedangkan 3 video lagi katanya sudah dihapus,” kata Dwi.
Video yang dibuat belum sempat dijual ke situs porno, karena masih ada kekurangan data yang harus dilengkapi. Selain memaksa membuat video porno, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap istrinya tersebut.
Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam. Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya,” ujar Dwi.
Istri pelaku yang sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya kemudian melaporkan apa yang dia alami kepada pemuka masyarakat. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polres Solok Selatan hingga AY akhirnya ditangkap.
Pelaku dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada 10 Juni kemarin,” ujar Dwi.
Demikian artikel tentang Astaghfirullah Seorang Suami Paksa Sang Istri Membuat Video Sama Pria Lain ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Astaghfirullah Seorang Suami Paksa Sang Istri Membuat Video Sama Pria Lain ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.