Promo Sebar Iklan
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Bengkulu ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
setidaknya satu iklan Anda harus ada di jaringan iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda, 👉 posting iklan murah cuma 10 ribu
🎁 Promo Hari ini 👉 sebar iklan massal ke 1.050 web iklan! Muraaah!

thumbnail

Astaghfirullah Sudah Bau Tanah Kakek Keterlaluan Hamili Gadis Disabilitas

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Jepara menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis disabilitas. Pria berinisial KS, 64 tahun, dia dibekuk di rumah pribadinya di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji.

Astaghfirullah Sudah Bau Tanah Kakek Keterlaluan Hamili Gadis Disabilitas

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN, 16 tahun. Satu kali di rumah korban, dua kali di rumah pelaku, tersangka memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang.

Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman akan dibunuh sehingga korban tidak mampu melawan. Kejadian terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya ke bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan.

Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku dihamili pelaku yaitu kakek bernama KS ini.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Posting Iklan 50 Situs