Promo Sebar Iklan
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Bengkulu ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
thumbnail

Astaghfirullah Terjadi di Demak, Pacaran 4 Bulan Pacarnya Hamil 6 Bulan Dibunuh

Tragedi kasus pembunuhan gadis hamil di Demak yang jasad nya dibuang begitu saja bisa menjadi pelajaran berharga bagi para wanita agar tak melewati batas norma susila dan agama dalam menjalin asmara.

Astaghfirullah Terjadi di Demak, Pacaran 4 Bulan Pacarnya Hamil 6 Bulan Dibunuh

Alih-alih dinikahi seperti yang dijanjikan, gadis ini malah dibunuh oleh pria pujaan hatinya. Janji nikah pun sirna bersama dengan nyawanya. Gadis Muda yang berinisal DA, 19 tahun itu ditemukan tak bernayawa di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak.

DA yang sedang hamil 6 bulan itu dibunuh oleh pacarnya yang berinisial HR, 20 tahun, warga Desa Sari, Kecamatan Gajah. Jasad DA ditemukan tergeletak menggunakan daster merah. Pelaku merasa cemburu terhadap korban karena sering melihatnya pergi bersama pria lain.

Pelaku mengaku kesal karena pacarnya DA dianggap telah selingkuh. Hingga akhirnya pelaku pun merencanakan menghabisi nyawa korban. Korban diketahui dibunuh pelaku. Pembunuhan bermula saat pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.

Sesampainya di Hotel, pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali sampai tertidur. Kemudian pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban menggunakan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur.

Korban pun lemas hingga tidak bergerak. Pelaku selanjutnya membawa korban ke dalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan. Hingga akhirnya warga menemukan jasad korban. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Pelaku berhasil diketahui berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak. Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.

Tersangka nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan. Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Jadi Mitra Unikbaca.com