Content Placement
Promo hari ini 👉 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Bengkulu ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 👉 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami juga!
thumbnail

Astaghfirullah Terjadi di OKU, Kakek Bejat Genjot Cucunya yang Masih Bawah Umur

Seorang kakek-kakek berinisial SI, 61 tahun di Ogan Komering Ulu atau OKU Selatan, Sumatera Selatan, diringkus polisi terkait kasus pencabulan. Pria itu ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sendiri.

Astaghfirullah Terjadi di OKU, Kakek Bejat Genjot Cucunya yang Masih Bawah Umur

Tindak pidana pencabulan oleh kakek kandung terhadap cucunya sendiri yang masih di bawah umur ini, pelaku melakukan aksi bejatnya di kediaman korban. Pelaku sengaja datang ke rumah korban dengan niat buruknya tersebut.

Korban ini tinggal di kontrakan, tidak satu rumah dengan pelaku. Pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan ke siapapun kejadian pemerkosaan tersebut.

Jika hal itu dilakukan, pelaku mengancam akan menganiaya korban. Pelaku mengancam korban dengan mengatakan "awas kalau kamu kasih tahu ke orang lain, kutangani (ku siksa) kamu." Karena ketakutan, saat itu korban pun hanya diam.

Aksi bejat pelaku ternyata diketahui oleh dua orang saksi. Keduanya pun mengajak warga sekitar untuk menggerebek tersangka. Tersangka ini digerebek warga malam itu juga. Kakek bejat ini diserahkan ke Polsek Pulau Beringin dan diteruskan ke Unit PPA tanpa perlawanan.

Pelaku kini ditahan di Mapolres OKU Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun penjara.
Sebar Iklan Massal Murah