
Pria berinisial HS, 40 tahun, asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau Kalbar, harus berurusan dengan polisi karena ulah bejatnya. HS diamankan polisi karena diduga merudapaksa mantan istri berinisial NR, 38 tahun.
HS yang kesal ditolak saat meminta rujuk, nekat melecehkan sang mantan istri. Berawal dari memohon untuk berumah tangga kembali, HS akhirnya kalap merudapaksa NR. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, saat ini tersangka HS ditahan di ruang tahanan untuk pemeriksaan.
Polisi menjelaskan, aksi rudapaksa yang dilakukan HS terjadi di sebuah rumah kontrakan korban, Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak. Ketika itu, tersangka HS mendatangi korban dengan alasan untuk mengajak rujuk kembali.
Tapi korban NR tidak mau, hingga akhirnya tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban ke arah kamar mandi. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya. Hingga terjadilah pemerkosaan.
Tidak terima dengan perbuatan HS, korban NR melapor kepada kepolisian. Atas perbuatanya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Demikian artikel tentang Astaghfirullah Terjadi di Pontianak, Sudah Jadi Mantan Kok Narik Ke Kamar Mandi ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Astaghfirullah Terjadi di Pontianak, Sudah Jadi Mantan Kok Narik Ke Kamar Mandi ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.