Promo Sebar Iklan
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Bengkulu ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
thumbnail

Astaghfirullah Terjadi di Pontianak, Sudah Jadi Mantan Kok Narik Ke Kamar Mandi

Mantan memang terlihat jauh mempesona, tak hanya soal mantan kekasih, mantan istri pun juga begitu. Tak jarang laki-laki menyesal ketika sudah bercerai sama istrinya. Menjadi kembali terpesona ketika sang mantan istri bukan lagi miliknya, dia pun menyesal menceraikan istri, lalu mintak rujuk kembali.

Astaghfirullah Terjadi di Pontianak, Sudah Jadi Mantan Kok Narik Ke Kamar Mandi

Pria berinisial HS, 40 tahun, asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau Kalbar, harus berurusan dengan polisi karena ulah bejatnya. HS diamankan polisi karena diduga merudapaksa mantan istri berinisial NR, 38 tahun.

HS yang kesal ditolak saat meminta rujuk, nekat melecehkan sang mantan istri. Berawal dari memohon untuk berumah tangga kembali, HS akhirnya kalap merudapaksa NR. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, saat ini tersangka HS ditahan di ruang tahanan untuk pemeriksaan.

Polisi menjelaskan, aksi rudapaksa yang dilakukan HS terjadi di sebuah rumah kontrakan korban, Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak. Ketika itu, tersangka HS mendatangi korban dengan alasan untuk mengajak rujuk kembali.

Tapi korban NR tidak mau, hingga akhirnya tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban ke arah kamar mandi. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya. Hingga terjadilah pemerkosaan.

Tidak terima dengan perbuatan HS, korban NR melapor kepada kepolisian. Atas perbuatanya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Jadi Mitra Unikbaca.com